Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial

Mohd. Yusuf DM, Fradil Mensa, Indra Lamhot, Rachman Ma’ruf, Syah Alrido

Abstract


Bagaimana hubungan sosiologi hukum dan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap control sosial. Jenis penelitian ini adalah normatif yang mencakup penelitian terhadap sinkronisasi hukum dengan gejala-gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Sehingga adanya hubungan sosiologi hukum dan masyarakat sebagai indikator penting social control agar terciptanya kebahagiaan di masyarakat sesuai dengan teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis berbagai literatur dapat disimpullkan bahwa seorang masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Takut kerena sanksi yang merugikan, apabila melanggar hukum. Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang ada dimasyarakat. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat. 


Keywords


Sosiologi Hukum, Masyarakat, Kontrol Sosial.

References


Ali Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Copleston, & Frederick. (2021). Filsafat Aristoteles.

Peter Machmud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Roseffendi. (2018). Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam , 3(2), 189.

Soehino. (2013). Ilmu Negara. Liberty.

Soejono Soekanto. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum. Citra Aditya Bakti.

van Apeldorn. (1982). Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Fradil Mensa, Indra Lamhot, Rachman Ma’ruf, Syah Alrido

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.