Kajian Terhadap Hak Asasi Manusia Dan Pengaruh Kekuatan-Kekuatan Sosial Dalam Realitasnya

Mohd. Yusuf DM, R. Abdullah, Kristian Lumbang Tobing, Rifles Bagariang, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Sosiologi hukum menjadi salah satu bagian yang mengalami perkembangan pesat dalam kajian llmu hukum. Dalam sosiolog hukum, kajian terhadap kekuatan-kekuatan social menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dibahas. Kekuatan-kekuatan sosial merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa kekuatan-kekuatan social yang akan dikaji di dalam penelitian ini. Pembahasan mengenai kekuatan-kekuatan social sangat erat kaitanya dengan penegakan Hak Asasi Manusia. Secara umum di berbagai negara yang ada dibelahan dunia ini, salah satu substansi yang penting yang akan diatur dan ditegaskan di dalam konstitusi adalah mengenai perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai kekuatan-kekuatan sosial dan kaitannya dengan HAM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai kaitan antara kekuatan-kekuatan sosial dan HAM di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperliatkan terdapat hubungan dan pengaruh dari kekuatan-kekuatan sosial terhadap penegakan HAM di Indonesia. 


Keywords


Kekuatan-kekuatan Sosial, Hak Asasi Manusia, Sosiologi Hukum.

References


A. Bazar Harapan. (2006). Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya. CV Yani’s.

Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Kencana.

Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum. Kencana.

Ari Putra. (2022). Interpretasi HAM Dalam Ideologi Pancasila Dan Implikasinya Terhadap Persatuan Dan Kesatuan Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 3.

Bayu Dwiwiddy Jatmiko. (2018). Menelisik Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 217.

Dossy Iskandar Prasetyo, & Bernard L. Tanya. (2011). Hukum Etika Dan Kekuasaan. Genta Publishing.

H. Zainuddin Ali. (2018). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. PT Bhuana Ilmu Komputer.

Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

Lilis Eka Lestari, & Ridwan Arifin. (2019). Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) , 5(2), 13.

M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Moh. Mahfud MD. (1999). Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Gama Media.

Mohd. Yusuf Daeng M, & Siti Yulia Makkininnawa YD. (2022). Sosiologi Hukum. Taman Karya.

Nurul Qamar. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi.

P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.

Rizkyana Tri Nandini, Anita Trisiana, & Dina Yeti Utami. (2021). Relevansi HAM Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Bhineka Tunggal Ika : Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan PKN, 8–1.

Susani Triwahyuningsih. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing, 2(2), 113.

Victorio H. Situmorang. (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 59.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.382

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, R. Abdullah, Kristian Lumbang Tobing, Rifles Bagariang, Geofani Milthree Saragih

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.