Fungsi-Fungsi Hukum Di Dalam Masyarakat Dalam Kajian Sosiologi Hukum

Mohd. Yusuf DM, Tony Prawira, Fiqih Panji Ramadhan, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Sosiologi hukum merupakan salah satu kajian yang terdapat di dalam ilmu hukum. Kekhususan yang terdapat di dalam kajian sosiologi hukum adalah mengenai analisis yang dilakukan terhadap gejala-gejala social yang dikaji dari penerapan hukum. Salah satu kajian penting yang dibahas dalam hal ini adalah mengenai fungsi-fungsi hukum yang ada dalam implementasinya di tengah-tengah masyarakat. Hukum pada dasarnya ada untuk mengatur manusia demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Pada dasarnya, bertujuan untuk menciptakan kamanan, ketentraman, keteraturan yang pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang menjadi tujuan dasar yang hakiki dari penerapan hukum bagi manusia. Pembahasan di dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai fungsi-fungsi hukum yang ada di dalam masyarakat yang kemudian dikaitkan berdasarkan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni mengenai fungsi-fungsi hukum di dalam masyarakat dikaitkan dengan gejala-gejala sosial. Hasil penelitian ini akan mempelihatkan bahwa terdapat beberapa fungsi-fungsi hukum yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Kemudian, semua kajian yang dibahas di dalam penelitian ini dikaitkan dengan perspektif sosiologi hukum.

Keywords


Fungsi-Fungsi Hukum, Masyarakat, Sosiologi Hukum.

References


Abdulssalam. (2009). Hukum Kepolisian Sebaga hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Yang Telah Direvisi. Restu Agung.

Ayu Veronica, Kabib Nawawi, & Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobster. PAMPAS : Journal Of Criminal Law, 1(3), 46–47.

Edi Saputra Hasibuan. (2021). Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy. Raja Grafindo Persada.

H. Abdul Muis BJ, H. R. AR. Harry Anwar, & Imas Rosidawati WR. (2021). Hukum Kepolisian Dan Kriminalistik. Pustaka Reka Cipta.

H.L.A Hart. (1961). The Concept Of Law. Oxford University.

I Ketut Adi Purnama. (2018). Hukum Kepolisian (Sejarah Dan Peran POLRI Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM). Refika Aditama.

Ibnu Suka, Gunarto, & Umar Ma’ruf. (2018). Peran Dan Tanggung jawab Polri Sebagai Penegak Hukum. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 112.

ISHAQ. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Jean Daryn Hendar Iskandar. (2018). Keduduan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Lex Administratum , VI(4), 46.

Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

Konar Zuber. (2017). Peran Lembaga POLRI Dalam Penegakan Hukum. Jurnal UNPAL, 15(3), 383.

M. Ghazali Rahman, & Sahlan Tomayahu. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 4(1), 148.

M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Mohd. Yusuf Daeng M, & Siti Yulia Makkininnawa YD. (2022). Sosiologi Hukum. Taman Karya.

Nindia Viva Pramudha Wardani, & Widodo Tresno Novianto. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Magic Mushroom Atau Jamur Letong Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Recidive, 7(2), 205.

P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.

R. Otje Salman. (1992). Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar. Armico.

Satjipto Rahardjo. (2000). Polisi, Sipil, Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia. Kompas.

Soerjono Soekanto. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (1994). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Tony Prawira, Fiqih Panji Ramadhan, Geofani Milthree Saragih

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.