Tinjauan Yuridis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat

Mohd. Yusuf DM, Sugianto Sugianto, Roland Latarsa Pangaribuan, Andi Wahyu Putra Utama, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Hukum merupakan suatu hal yang abstrak, karena tidak dapat dilihat dan disentuh, namun dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hukum bukan suatu benda, melainkan tindakan (setelah dimplementasikan). Untuk mengkaji hal tersebut, maka kita harus memperhatikan eksistensi hukum melalui efektivitas hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat. Membahas mengenai efektivitas hukum di tengah-tengah masyarakat berarti membahas mengenai daya kerja atau pengimplementasian suatu hukum dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk patuh dan taat terhadap hukum. Maka, sudah pasti terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat efektivitas hukum tersebut. Kemudian, juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut benar-benar berfungsi di dalam masyaralat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di masyarakat yaitu kaidah hukum (peraturan), penengak hukum, sarana atau fasilitas dan kesadaran masyarakat itu sendiri

Keywords


Efektivitas, Penegakan Hukum, Masyarakat.

References


Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Kencana.

Andi Hamzah. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana . Ghalia Indonesia.

Asifah Elsa Nurahma Lubis, & Farhan Dwi Fahmi. (2021). Pengenalan Dan Defenisi Hukum Secara Umum (Literatur Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 768.

Ayu Veronica, Kabib Nawawi, & Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobster. PAMPAS Law Journal Of Criminal Law, 1(3), 47.

Fadhlin Ade Candra, & Fadhilatu Jahra Sinaga. (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat , 1(1), 43.

Ika Darmika. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegak Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum to Ra, 2(3), 433.

J.E Sahetapy. (1992). Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Citra Aditya Bakti.

Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Mohd. Yusuf Daeng M, & Siti Yulia Makkinnawa YD. (2022). Sosiologi Hukum. Taman Karya.

Nur Fitriyani Siregar. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Masyarakat, 18(2), 2.

P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.

Ria Ayu Novita, Agung Basuki Prasetyo, & Suparno. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Porworejo. Diponegoro Law Journal, 6(2), 4.

Sabian Usman. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Pustaka Belajar.

Satjipto Rahardjo. (1982). Ilmu Hukum. Alumni.

Soerjono Soekanto. (n.d.). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (1994). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.369

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Sugianto Sugianto, Roland Latarsa Pangaribuan, Andi Wahyu Putra Utama, Geofani Milthree Saragih

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.