Pembuatan Peta Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu

Lisa Trisnawati, Sri Agustin, Nedra Neswita, Sah Riyal, Agung Nugroho, Sri Guntur

Abstract


Desa Rantau Mapesai terletak di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Desa tersebut memiliki luas wilayah 5000 ha, terdiri dalam dua wilayah yaitu Dusun I Beringin dan Dusun II Jaya yang terbagi dalam  4 Rukun Warga dan 8 Rukun Tetangga. Desa Rantau Mapesai membutuhkan peta desa sebagai sumber informasi yang dapat digunakan sebagai penunjang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di desa.  Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menghasilkan peta Desa Rantau Mapesai, sehingga dengan adanya peta tersebut dapat diketahui posisi desa terhadap kawasan disekitarnya, mengidentifikasi potensi-potensi desa, dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan desa dan sebagainya. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah melakukan observasi/survei awal dan identifikasi masalah, memperoleh surat pernyataan bersedia kerjasama dengan mitra, tahapan persiapan dan pengambilan data ditigasi serta data pendukung lainnya, pengolahan data, pembuatan layout peta, mengkonsultasikan hasil layout kepada kepala desa beserta perangkat desa dan penyerahan file atau hasil cetakan. Hasil akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini  adalah  peta  gambar  dengan  memperlihatkan  layout  peta  informasi geospasial yang dapat ditemui di Desa Rantau Mapesai. Peta Desa Rantau Mapesai ini dapat dijadikan sebagai bahan penunjang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di desa.


Keywords


peta desa, sistem informasi geografis

References


Arnowo, H. (2020). Pembuatan Peta Tematik Desa Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat. Jurnal Pertanahan, 172-183.

Awalin, L. J., dan Sukojo, B. M. (2010). PEMBUATAN DAN ANALISA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK (Studi Kasus: Surabaya Industrial Estate Rungkut di Surabaya). MAKARA of Technology Series, 7(1), 33–44. https://doi.org/10.7454/mst.v7i1.129

Bernhardsen (2002) Geographic Information Systems : An Introduction.

Badan Informasi Geospasial. (2016). Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Cibinong.

Darmawan, A. (2006). Panduan Praktikum Sistem Informasi Geografis

Mirwansyah, D., Riyayatsyah, R., dan Martadinata, D. (2020). Pemetaan Pemukiman dan Potensi Wilayah Desa Berbasis WebGis. METIK JURNAL, 4(2). https://doi.org/10.47002/metik.v4i2.187

Putri, A., dan Zuharnen. (2016). Pembuatan Peta Desa dengan Metode Pemetaan Partisipatif Memanfaatkan Openstreetmap di Desa Karumbu Kabupaten Bima Nusa Tenggara barat. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Republik Indonesia (2016). Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Jakarta : Kementrian Dalam Negeri.

Soelistyono, D., Nuryadin, D., S. Hadi, A. (2014). “Evaluasi Tim Penegasan Batas Daerah (Studi Kasus di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur).” Pusat Penelitian Pemerintahan Umum dan Kependudukan. Hal. 53—63.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Lisa Trisnawati, Sri Agustin, Nedra Neswita, Sah Riyal, Agung Nugroho, Sri Guntur

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.