Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam

Fahrul Mauzu

Abstract


Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia, ikatan perkawinan adalah ikatan yang paling suci dan paling kokoh, begitu kuat dan kokohnya hubungan suami istri, maka tidak sepatutnya dirusak oleh hal – hal yang sepele. Setiap usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Allah swt, seperti perceraian. Perceraian merupakan sesuatu perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Pada dasarnya semua ajaran agama tidak mengijinkan perceraian. Maka dianjurkan bagi umat islam untuk dapat menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada dengan cara damai sehingga tidak terjadi suatu perceraian. Faktor penyebab perceraian adalah faktor biologis, faktor psikologis, faktor moral, faktor ekonomi, dan faktor sosiologi.

References


Abdur Rahman al-Jaziri, Al-fiqh ala madzahahibil arba’ah jilid IV, (mesir Dar al Fikr, 1989).

Abidin Slamet, Fiqih Munakahat,(Bandung,1999).

Al Imal Al Hafiz Abi Daud Sulaiman Ibnal Asy’atsAl Sajistani, Sunan Abi Daud, juz (Indonesia:Maktabah Dahlan).

Depertemen agama RI, Kompilasi Hukum Islam, (jakarta: Kompilasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2001).

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Instruksi Presiden RI nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agamah. 1991),RI, 2000).

Hadikusuma Hilman, Hukum perkawinan indonesia menurut perundangan, hukum adat, hukum agama, (Bandar lampung, 2003).

Kamal mukhtar, asas-asas hukum islam tentang perkawinan (jakarta: Bulan Bintang,1993).

Pasal 129 ayat (2) HIR/153ayat (2) RBg.

Pasal 19 ayat (1) UU No. 4 Thn.2004 tentang kekuatan kehakiman.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta:Renika Cipta, 1991).

Zainudin bin Abdu al Azizal Malibari, Fath al-Mu’in bi syarh qurrah al-aini, (surabaya: Bengkulu Indah tt).




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v4i2.214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fahrul Mauzu

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.